Materi 3.1. Daerah dalam Kerangka NKRI
1. Perjuangan Menuju Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI ).
Perjuangan menuju bangsa dan negara yang merdeka dan berdaulat bukanlah hal yang mudah. Bangsa Indonesia harus berjuang melawan penjajah. Semangat kebangkitan nasional yang tumbuh dalam sanubari rakyat Indonesia mendorong rasa nasionalisme dan patriotisme hingga akhirnya rakyat Indonesia bersatu dalam mengusir penjajah. Perjuangan menuju Indonesia merdeka semakin dekat setelah Jepang yang saat itu sedang menduduki wilayah Indonesia kalah saat perang melawan Sekutu pada Perang Dunia kedua. Kedatangan Jepang yang semula dianggap sebagai saudara tua yang akan menyelamatkan bangsa Indonesia dari belenggu penjajahan, ternyata justru sebaliknya, Jepang bertindak sangat kejam terhadap rakyat Indonesia. Setelah Jepang mengalami kekalahan dari Sekutu yaitu menyerah tanpa syarat pada Sekutu tanggal 14 Agustus 1945, maka di Indonesia terjadi kekosongan kekuasaan ( vacuum of power ). Berita kekalahan Jepang dari Sekutu diketahui oleh kalangan pemuda Indonesia di Bandung melalui siaran berita Radio BBC London. Golongan muda yang mendengar berita kekalahan tentara Jepang segera mendesak kepada Soekarno dan Hatta untuk segera memproklamasikan kemerdekaan Indonesia, namun keinginan itu ditolak oleh golongan tua, Kesepakatan pemuda di Jalan Pegangsaan Timur Jakarta telah membulatkan tuntutan pemuda " ... bahwa kemerdekaan Indonesia adalah hak dan soal rakyat itu sendiri, tak dapat digantungkan kepada orang dan kerajaan lain. Jalan satu-satunya adalah memproklamasikan kemerdekaan oleh kekuatan bangsa Indonesia sendiri. " Adanya penolakan dari golongan tua dan tekad dari para pemuda inilah yang mendorong terjadinya Peristiwa Rengasdengklok pada tanggal 16 Agustus 1945. Para pemuda mengamankan Soekarno - Hatta ke Rengasdengklok yang bertujuan untuk menjauhkan Soekarno dan Hatta dari pengarug Jepang. Selain itu, para pemuda juga mendesak Soekarno untuk segera memproklamasikan kemerdekaan Indonesia, sehingga suasana menjadi tegang karena Soekarno didesak para pemuda untuk memproklamasikan kemerdekaan Indonesia dengan kekuatan bangsa Indonesia sendiri. Setelah berdebat panjang, akhirnya Soekarno menyanggupi untuk dsegera memproklamasikan kemerdekaan Indonesia namun tempatnya di Jakarta bukan di Rengasdengklok. Tentu saja jawaban tersebut disambut dengan gembira oleh para pemuda dan prajurit PETA yang menjaga Soekarno. Kepercayaan para pemuda juga diperkuat oleh adanya pernyataan dari Achmad Soebardjo yang meyakinkan dan memberikan jaminan taruhan nyawanya bahwa proklamasi kemerdekaan akan dilaksanakan pada tanggal 17 Agustus 1945, paling lambat jam 12.00. Akhirnya para pemuda menuruti permintaan Achmad Soebardjo dan melepaskan Soekarno dan Hatta untuk dibawa kembali ke Jakarta.
Tanggal 16 Agustus 1945 rombongan dari Rengasdengklok tiba di Jakarta. Dengan pertimbang tempat yang aman untuk membahas proklamasi, Soekarno beserta para penyusun teks proklamasi lainnya menjadikan rumah Laksamana Muda Maeda sebagai tempat untuk menyusun naskah teks Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia yang berada di Jalan Imam Bonjol No. 1 Jakarta. Di rumah Laksamana Muda Maeda hadir tokoh-tokoh antara lain : Ir. Soekarno, Drs. Mohammad Hatta, dan Achmad Soebardjo guna merumuskan teks proklamasi yang dibantu oleh Soekarni, B.M. Diah, Soediro, dan Chairul Saleh. Sajoeti Melik mendapat tugas untuk mengetik naskah proklamasi. Ada tiga perubahan redaksi pada teks proklamasi, yaitu : a. Kata " Tempoh " diganti menjadi " Tempo," b. " Wakil bangsa Indonesia " diganti " Atas nama bangsa Indonesia," c. Tulisan " Djakarta, 17-8-05 " diganti menjadi " Djakarta. hari 17, boelan 08, tahoen 05." Ir. Soekarno meminta semua yang hadir untuk ikut menandatangani teks proklamasi atas nama bangsa Indonesia. Namun Soekarni, selaku salah satu pimpinan golongan muda mengusulkan agar Soekarna dan Hatta lah yang menandatangani teks proklamasi atas nama bangsa Indonesia. Setelah teks proklamasi berhasil disusun, semua tokoh kembali ke rumah masing-masing dan sebagian lagi menyebarkan berita tentang akan diadakannya proklamasi kemerdekaan Indonesia.
Akhirnya pada hari Jumat Legi jam 10.00 tanggal 17 Agustus 1945 di Jalan Pegangsaan Timur No. 56 Jakarta ( kediaman rumah Ir. Soekarno ), Ir. Soekarno didampingi Drs. Mohammad Hatta membacakan teks proklamasi dengan disaksikan oleh lebih kurang 1.000 orang. Setelah teks proklamasi dibacakan, dikibarkanlah Sang Saka Merah Putih oleh Suhud dan Latief Hendraningrat dan secara spontan yang hadir menyanyikan Lagu Indonesia Raya, sehingga sampai sekarang setiap pengibaran bendera dalam upacara bendera selalu diiringi dengan lagu kebangsaan Indonesia Raya.
Alinea teks pertama teks proklamasi berbunyi " Kami bangsa Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaan Indonesia. " Hal itu mengandung makna bahwa kemerdekaan bangsa Indonesia telah dinyatakan dan diumumkan kepada dunia. Alinea kedua berbunyi " Hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dan lain-lain diselenggarakan dengan cara seksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya." Maknanya agar pemindahan kekuasaan pemerintahan harus dilaksanakan dengan hati-hati dan penuh perhitungan agar tidak terjadi pertumpahan darah secara besar-besaran.
Proklamasi kemerdekaan bagi bangsa Indonesia memiliki makna yang dapat ditelaah dari berbagai aspek yaitu :
a. Aspek Hukum
b. Aspek Historis
c. Aspek Sosiologis
d. Aspek Kultural
e. Aspek Politis
f. Aspek Spiritual
Proklamasi kemerdekaan bagi bangsa Indonesia memilik makna sebagai berikut :
a. Merupakan akhir penjajahan kaum kolonialis terhadap bangsa Indonesia.
b. Merupakan pernyataan kemerdekaan.
c. Merupakan sumber tertib hukum nasional yang mengandung makna berakhirnya hukum nasional dan digantikan dengan tata hukum nasional.
d. Memberikan arah dan kewenangan bagi bangsa Indonesia untuk menuju masyarakat yang sejahtera'
e. Memberikan kesempatan kepada seluruh rakyat untuk menjadi masyarakat yang cerdas dan mandiri.
f. Memberikan kewenangan kepada bangsa Indonesia untuk menjaga dan mempertahankan kedaulatan negara.
g. Merupakan alat hukum internasional untuk bangsa Indonesia dalam melakukan hubungan dan kerja sama internasional.
Bagi bangsa Indonesia, proklamasi kemerdekaan memiliki arti penting yaitu :
a. Puncak perjuangan politik yang panjang dalam membangun dan menegaskan bangsa dan negara yang merdeka.
b. Proklamasi menandai lahirnya negara baru yaitu Republik Indonesia yang berarti awal berlakunya tata hukum nasional dan berakhirnya tata hukum kolonial.
c. Proklamasi merupakan titik tolak pelaksanaan amanat penderitaan rakyat sekaligus titik awal sejarah pemerintahan Indonesia.
2. Pengertian Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI ).
Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI ) terbentuk melaui proses dan tahapan yang panjang. NKRI terbentuk karena beberapa faktor yaitu :
a. Adanya persamaan nasib yaitu penderitaan bersama sebagai bangsa yang terjajah.
b. Adanya keinginan bersama untuk merdeka dan melepaskan diri dari belenggu penjajahan.
c. Adanya kesatuan tempat tinggal yaitu wilayah Nusantara yang terbentang dari Sabang sampai Merauke.
d. Adanya cita-cita bersama untuk mencapai kemakmuran dan keadilan sebagai suatu bangsa.
Proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia merupakan awal dibentuknya NKRI. Pasal 1 ayat ( 1 ) UUD Negara RI Tahun 1945 menyatakan " Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. "
Landasan hukum persatuan dan kesatuan diatur dalam Pancasila dan UUD Negara RI Tahun 1945, yaitu :
a. Sila ketiga Pancasila, " Persatuan Indonesia. "
b. Alinea keempat Pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945, : ... Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada ... Persatuan Indonesia ..." serta
c. Pasal 1 ayat ( 1 ) UUD Negara RI Tahun 1945, " Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk republik."
Ada tujuh ( 7 ) prinsip yang menjadi paradigma dan arah politik yang mendasari pasal-pasal 18, 18A, dan 18B UUD Negara RI Tahun 1945 menurut MPR yaitu :
a. Prinsip daerah mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
b. Prinsip menjalankan otonomi seluas-luasnya.
c. Prinsip kekhususan dan keragaman daerah.
d. Prinsip mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.
e. Prinsip mengakui dan menghormati pemerintahan daerah yang bersifat khusus dan istimewa.
f. Prinsip badan perwakilan dipilih langsung dalam suatu pemilihan umum.
g. Prinsip hubungan pusat dan daerah dilaksanakan secara selaras dan adil.
Memahami keberadaan daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat dirunut dari alinea ketiga dan keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Alinea ketiga memuat pernyataan kemerdekaan bangsa Indonesia. Sedangkan alinea keempat memuat pernyataan bahwa setelah menyatakan kemerdekaan, yang pertama kali dibentuk adalah Pemerintah Negara Indonesia yaitu Pemerintah Nasional yang bertanggung jawab mengatur dan mengurus bangsa Indonesia. Lebih lanjut dinyatakan bahwa tugas Pemerintah Negara Indonesia adalah melindungi seluruh bangsa dan tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa serta ikut memelihara ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Selanjutnya Pasal 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Konsekuensi logis sebagai Negara kesatuan adalah dibentuknya pemerintah Negara Indonesia sebagai pemerintah nasional untuk pertama kalinya dan kemudian pemerintah nasional tersebutlah yang kemudian membentuk Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian pada Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditegaskan tentang keberadaan daerah dam Pemerintahan Daerah.
Silahkan kamu buku UUD Negara RI Tahun 1945 pasal 18. Intisari dari pasal-pasal tersebut adalah sebagai berikut:
1. Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang ( Pasal 18 ayat 1 ).
2. Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan ( Pasal 18 ayat 2 ), anggota DPRD dipilih melalui pemilu ( Pasal 18 ayat 3 ).
3. Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokratis ( UUD NRI 1945 pasal 18 ayat 4 ).
4. Kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasangan calon yang dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil ( UU RI No.32/2004 pasal 56 ayat 5 ).
5. Berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan ( Pasal 18 ayat 6 ).
Berdasarkan isi pasal 18 di atas dapat kita sarikan sebagai berikut :
1. Adanya pembagian daerah otonom yang bersifat berjenjang (Provinsi dan Kabupaten/ kota;
2. Daerah otonom mengatur dan mengurus urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan;
3. Secara eksplisit tidak disinggung mengenai asas dekonsentrasi;
4. Pemerintah daerah otonom memiliki DPRD yang anggota-anggotanya dipilih secara demokratis;
5. Kepala daerah dipilih secara demokratis;
6. Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.
Pemberian otonomi yang seluas-luasnya kepada Daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat. Di samping itu melalui otonomi luas, dalam lingkungan strategis globalisasi, Daerah diharapkan mampu meningkatkan daya saing dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan serta potensi dan keanekaragaman Daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pemberian otonomi yang seluas-seluasnya kepada Daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip negara kesatuan. Dalam negara kesatuan kedaulatan hanya ada pada pemerintahan negara atau pemerintahan nasional dan tidak ada kedaulatan pada Daerah. Oleh karena itu, seluas apa pun otonomi yang diberikan kepada Daerah, tanggung jawab akhir penyelenggaraan Pemerintahan Daerah akan tetap ada ditangan Pemerintah Pusat. Untuk itu Pemerintahan Daerah pada negara kesatuan merupakan satu kesatuan dengan Pemerintahan Nasional. Sejalan dengan itu, kebijakan yang dibuat dan dilaksanakan oleh Daerah merupakan bagian integral dari kebijakan nasional. Pembedanya adalah terletak pada bagaimana memanfaatkan kearifan, potensi, inovasi, daya saing, dan kreativitas Daerah untuk mencapai tujuan nasional tersebut di tingkat lokal yang pada gilirannya akan mendukung pencapaian tujuan nasional secara keseluruhan.
Daerah sebagai satu kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai otonomi berwenang mengatur dan mengurus Daerahnya sesuai aspirasi dan kepentingan masyarakatnya sepanjang tidak bertentangan dengan tatanan hukum nasional dan kepentingan umum. Dalam rangka memberikan ruang yang lebih luas kepada Daerah untuk mengatur dan mengurus kehidupan warganya maka Pemerintah Pusat dalam membentuk kebijakan harus memperhatikan kearifan lokal dan sebaliknya Daerah ketika membentuk kebijakan Daerah baik dalam bentuk Perda maupun kebijakan lainnya hendaknya juga memperhatikan kepentingan nasional. Dengan demikian akan tercipta keseimbangan antara kepentingan nasional yang sinergis dan tetap memperhatikan kondisi, kekhasan, dan kearifan lokal dalam penyelenggaraan pemerintahan secara keseluruhan.
Pada hakikatnya Otonomi Daerah diberikan kepada rakyat sebagai satu kesatuan masyarakat hukum yang diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan yang diberikan oleh Pemerintah Pusat kepada Daerah dan dalam pelaksanaannya dilakukan oleh kepala daerah dan DPRD dengan dibantu oleh Perangkat Daerah. Urusan Pemerintahan yang diserahkan ke Daerah berasal dari kekuasaan pemerintahan yang ada ditangan Presiden. Konsekuensi dari negara kesatuan adalah tanggung jawab akhir pemerintahan ada ditangan Presiden. Agar pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang diserahkan ke Daerah berjalan sesuai dengan kebijakan nasional maka Presiden berkewajiban untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan dibantu oleh menteri negara dan setiap menteri bertanggung atas Urusan Pemerintahan tertentu dalam pemerintahan. Sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi tanggung jawab menteri tersebut yang sesungguhnya diotonomikan ke Daerah. Konsekuensi menteri sebagai pembantu Presiden adalah kewajiban menteri atas nama Presiden untuk melakukan pembinaan dan pengawasan agar penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Agar tercipta sinergi antara Pemerintah Pusat dan Daerah, kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian berkewajiban membuat norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) untuk dijadikan pedoman bagi Daerah dalam menyelenggarakan Urusan Pemerintahan yang diserahkan ke Daerah dan menjadi pedoman bagi kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian untuk melakukan pembinaan dan pengawasan. Presiden melimpahkan kewenangan kepada Menteri sebagai koordinator pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian melakukan pembinaan dan pengawasan yang bersifat teknis, sedangkan Kementerian melaksanakan pembinaan dan pengawasan yang bersifat umum. Mekanisme tersebut diharapkan mampu menciptakan harmonisasi antar kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dalam melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah secara keseluruhan.
Terkait otonomi daerah pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang No 23 Tahun 2014 jo UUNo 2 Tahun 2015 dan UU No. 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam UU tersebut dinyatakan otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia, sedangkan Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Last modified: Saturday, 24 April 2021, 2:18 AM